Aceh Utara – Qanun Nomor 3 tahun
2013 tentang lambang/simbol Aceh yang di Sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh (DPRA) saat ini menjadi polemik dikalangan akademisi, elit politik dan
masyarakat Aceh, hal tersebut dikarenakan keputusan yang diambil hanyalah
keputusan sepihak yang belum tentu semua masyarakat Aceh menerimanya. “Pernyataan
Teuku Muzaffarsyah salah satu Tokoh Masyarakat yang juga merupakan akademisi
Unimal terhadap awak Media News Acehtrend”. Rabu (06/07/2019).
![]() |
Foto Teuku Muzaffarsyah |
“Ia mengatakan bahwa sudah mengetahui
tentang edaran putusan Kemendagri tahun 2016 yang isinya adalah pembatalan
beberapa ketentuan dari Qanun Aceh no 03 tahun 2013 tentang lambang/simbol Aceh”.
Namun
yang disesali, kenapa saat ini para elit politik Aceh baru menyadarinya,
padahal waktu yang terlewati sudah 3 tahun lalu, bagi saya itu merupakan
tindakan konyol para elit Politik yang ada di DPRA, karena selama ini mereka
hanya memikirkan urusan sepihak dan kepentingan kelompok atau pribadi saja.”Kritiknya”
Menurutnya,
untuk
menyelesaikan permasalahan Qanun nomor 03 Tahun 2013 tentang simbol/lambang
Aceh, para elit politik dan Pemerintah Daerah harus mengambil langkah dengan
mengupas serta menggali tentang sejarah Aceh kembali. Jika di gali dan dilihat
dari sejarah Kerajaan Samudera Pase sampai dengan kerajaan Aceh Darusaalam,
banyak lambang/simbol kejayaan yang bisa di ambil, salah satunya adalah Bendera
Alam Peudeung, itu adalah merupakan Bendera Kejayaan Aceh yang bisa juga
diusulkan untuk menyelesaikan polemik masalah
Qanun tersebut.
“Berharap Pemerintah Pusat,
Daerah dan DPRA harus lebih Tegas dalam mengambil keputusan masalah Qanun
lambang/simbol Aceh”:
Alangkah baiknya dalam
penyelesaian tersebut mengambil langkah dengan melakukan Survei dan mengajak
seluruh elemen baik dari unsur kepemerintahan, Ormas, Akademisi dan lain-lain
yang bersikap independen untuk sama-sama terjun kelapangan, sehingga mengetahui
apa yang sebenarnya masyarakat Inginkan.”kata akhir dalam penyampaian terhadap
Awak Media”.
Editor : AY
Sumber : News Acehtrend
Tidak ada komentar:
Posting Komentar